Kamis lalu (9/7/2020) sempat ada yang senang sekolah akan kembali masuk seperti sebelum pandemi COVID-19. Sesuai Surat Edaran nomor 420/01618/ 2020 tentang Layanan Uji Coba Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, mulai tanggal 13 Juli siswa tingkat SMP di 13 kecamatan dari 17 kecamatan di Brebes akan kembali memulai tahun ajaran baru dengan belajar sebagaimana biasa bertatap muka. Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar konon akan menyusul pada bulan berikutnya. Brebes memang termasuk zona hijau sejauh ini kecuali empat kecamatan. Tapi rupanya keputusan berubah, sebabnya mungkin karena ada lonjakan signifikan kasus positif nasional pada hari yang sama.
Sore pada hari itu juga terbit surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tanggal 9 Juli 2020 dengan nomor 420/01639/2020 yang meralat putusan sebelumnya. Dalam surat itu ditetapkan hanya satu sekolah yang akan tetap melaksanakan proses belajar tatap muka sekaligus dijadikan percontohan yaitu SMP 2 BREBES.
Sebenarnya tidak ada kasus baru atau lonjakan kasus di 13 kecamatan yang batal membuka kembali sekolahnya itu, kasus COVID-19 tercatat hanya ada di empat kecamatan: Bumiayu, Bantarkawung, Banjarharjo dan Tonjong, tapi seperti disampaikan Bapak Presiden terkait penularan virus Corona, kondisinya memang masih mengerikan. Gubernur Jawa Tengah pun wanti-wanti dalam hal ini.
Brebes bisa saja dianggap zona hijau, tapi dengan kondisi secara nasional kasus COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, kewaspadaan harus tetap dijaga. Apalagi mobilitas manusia tak lagi dibatasi secara ketat seperti pada awal pandemi.
Dan sebagai informasi tambahan berikut sebaran COVID-19 di Jawa Tengah hingga saat ini:
A. Zona Merah :
1. Kota Semarang;
2. Kab. Magelang;
3. Kab. Demak;
4. Kab. Kudus;
5. Kab. Jepara dan
6. Kab. Temanggung.
B. Zona kuning :
1. Kab. Rembang;
2. Kab. Cilacap;
3. Kab. Sragen;
4. Kab. Grobogan;
5. Kab. Pekalongan;
6. Kota Magelang;
7. Kab. Semarang;
8. Kab. Sukoharjo;
9. Kab. Salatiga;
10. Kab. Banyumas;
11. Kota Pekalongan;
12. Kab. Wonogiri;
13. Kab. Batang;
14. Kab. Purbalingga;
15. Kab. Boyolali;
16. Kab. Pemalang;
17. Kab. Karanganyar,
18. Kab. Pati;
19. Kab. Kebumen;
20. Kab. Tegal; dan
21. Kab. Wonosobo.
C. Adapun zona hijau:
1. Kab. Blora;
2. Kab. Kendal;
3. Kota Surakarta;
4. Kab. Banjarnegara;
5. Kab. Klaten;
6. Kab. Purworejo;
7. Kab. Brebes; dan
8. Kota Tegal.
Komentar
Posting Komentar